SifatSifat HAM. 1. Bersifat Universal. Hak asasi manusia bersifat universal, artinya hak ini dimiliki oleh setiap manusia tanpa membedakan suku, ras, agama, dan negara. Jadi hak yang dimiliki antara satu orang dengan yang lainnya itu sama. 2. Bersifat Tetap.
1 Ingin meninggalkan konsep Negara yang mutlak. 2) Ingin mendirikan federasi rakyat yang bebas. 3) Filosofi dasar: hak asasi tertanam pada diri individu manusia. 4) Hak asasi lebih dulu ada daripada tatanan Negara. b. HAM menurut konsep sosialis; 1) Hak asasi hilang dari individu dan terintegrasi dalam masyarakat.
PerlindunganHAM di dalam UUD 1945 Indonesia merebut kemerdekaan, membebaskan diri dari penjajahan, dan mendirikan negara sendiri sebagai negara yang merdeka didorong oleh keinginan luhur untuk melindungi hak asasi manusia Indonessia dari pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kolonialisme Belanda. Hal itu
Tidakbisa dipungkiri bahwa perdebatan mengenai Pengakuan dan Perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-hak mereka atas sumberdaya alam atau pengakuan terhadap hukum adat tidak pernah habis relevansinya. Ada energi yang membuatnya selalu memiliki relevansi yakni konflik dan sengketa. Terus berlanjutnya
Lebihlanjut, ia juga menerangkan, Pasal 5 ayat (2) UU HAM memastikan bahwa setiap orang berhak mendapat bantuan dan perlindungan yang adil dari pengadilan yang objektif dan tidak berpihak. Ketentuan perlindungan HAM itu menjadi masalah dalam proses penegakannya sebab terdapat berbagai pembatasan yang ditentukan UU Pengadilan HAM.
negarahukum. Dikaitkan dengan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia mendapat tempat utama dan dapat dikaitkan dengan tujuan dari negara hukum.7 2.2 Pengertian Tenaga Kerja Tenaga kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia kerja. Menurut
Harjonomemberikan pengertian bahwa 20 Syamsul Arifin, 2012, Pengantar Hukum Indonesia, Medan: Medan area University Press, hal, 5-6. pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia bertujuan untuk membebankan kewajiban kepada masyarakat dan pemerintah serta pembatasan terhadap keduanya. Oleh karena itu, dimulai
Martojo1mengatakan bahwa: "Istilah warga negara sudah barang tentu mengandung pengertian baik wanita maupun pria". Apa yang dikemukakan oleh Moempoeni Martojo adalah benar, sebab di mana pun negara di dunia ini, warga negaranya selalu terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dengan adanya pengakuan persamaan
1 Konstitusi sebagai perwujudan perjanjian masyarakat (contrac social). Jadi. konstitusi yang ada adalah hasil / konklusi dari kesepakatan masyarakat untuj. membina Negara dan pemerintahan yang
Berdasarkanpengertian tersebut, hukum perlindungan anak mencakup seluruh norma atau nilai yang hidup di dalam masyarakat yang meliputi norma agama, norma susila, norma kesopanan, serta norma hukum materiil dan hukum formil. a. Perlindungan Anak Dalam Peraturan Perundang-Undangan 1) Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945
kI20e.